Pasang Iklan hubungi Indra 02191872929

Pasang Iklan link perusahaan di informasi komersial Rp 75,000 /bulan

Pasang Iklan Sponsor Perusahaan Rp 100,000 /bulan


Info Hubungi Indra: 021 9187 2929-0813 9809 1829


Kamis, 26 Agustus 2010

Menonton Video Porno Berpotensi Gangguan Jiwa


Bookmark and
 Share
Oleh : dr.Andri,SpKJ

Klikdokter.com - Berita tentang video panas mirip artis ramai dibicarakan beberapa hari ini. Kalangan masyarakat banyak yang menyayangkan mengapa video panas adegan hubungan seks antara dua insan yang “belum tentu” sudah terikat dalam perkawinan ini beredar.
Dunia internet di Indonesia yang nyaris tanpa saringan membuat segalanya dengan mudah tersebar. Video panas tersebut bisa dilihat dengan hanya mendownloadnya di situs-situs yang menyediakannya secara gratis atau dengan menontonnya di situs youtube.com walaupun pada akhirnya ditutup.
Banyak pendapat ahli kemudian bermunculan, dari ahli agama sampai ahli pendidikan dan perkembangan anak. Semuanya menyesalkan terjadinya kejadian ini. Sesuatu yang bukan konsumsi publik menjadi terbuka segamblangnya di media internet yang saat ini sudah merambah ke desa-desa. Belum lagi kekhawatiran sebagian orang tua tentang anaknya  yang juga bisa menikmati tontonan tak layak usia anak ini. Semua karena akses internet saat ini begitu mudah.
Sebagai seorang psikiater saya lebih menyoroti tentang beberapa istilah yang dipakai di ruang publilk oleh para ahli. Ada istilah yang kemudian muncul yaitu Scopophilia. Istilah ini sebenarnya jarang digunakan di dalam ranah ilmu kedokteran jiwa. Di dalam manual diagnostik gangguan jiwa terbitan The American Psychiatric Association istilah Voyeurism adalah istilah yang sama dengan Scopophilia.

Voyeurisme/Scopophilia, Apakah Kita Termasuk Di Dalamnya?
Dalam buku teks Kaplan & Sadock's Synopsis of Psychiatry: Behavioral Sciences/Clinical Psychiatry, 10th Edition (2007)  disebutkan bahwa Voyeurism atau juga dikenal Scopophilia adalah seseorang yang mempunyai preokupasi (kecenderungan sikap) yang terus menerus secara fantasi maupun tindakan untuk mengamati (observing) orang-orang yang telanjang atau sedang melakukan aktifitas seks. Dalam konteks ini terlihat bahwa ada proses mengamati dan bukan ikut aktif di dalam kegiatan seks tersebut.


Kaplan & Sadock's Synopsis of Psychiatry: Behavioral Sciences/Clinical Psychiatry, 10th Edition (2007) 
Dahulu semasa kuliah saya ingat betul ada seorang dosen mengatakan bahwa Voyuerism berasal dari kata Perancis, Voyeur,  yang mana istilah ini merujuk pada suatu kegiatan “mengintip”, “memata-matai (spying)” suatu kegiatan seksual, membuka baju atau senang mengamati orang telanjang. Jadi hal ini dilakukan diam-diam tanpa sepengetahuan dari objek yang dilihatnya. Kondisi ini biasanya didiagnosis setelah berlangsung sekurangnya 6 bulan. Tentang apa yang dilakukan oleh pelaku dalam video panas mirip artis ini sampai saat ini saya belum dapat menemukan kriteria diagnosis yang pas. Namun yang saya amati adalah bahwa tanpa disadari, kita sendiri menjadi penasaran dan terus mencari video panas ini, tujuannya untuk melihat apakah benar apa yang diberitakan media. Tanpa disadari kita juga mulai melakukan kegiatan yang sekiranya mirip dengan diagnosis gangguan jiwa voyeurism, mengamati orang lain bersenggama dan bahkan (mungkin) asyik menikmatinya.
Kita tanpa sadar menuduh orang lain dengan segala macam bentuk gangguan kejiwaan tanpa sadar bahwa kita sendiri melakukan perbuatan yang mengarah ke suatu diagnosis gangguan kejiwaan. Semoga kondisi ini bisa menjadi pelajaran bagi kita semua.[](A)

dr.Andri,SpKJ
Psikiater, Anggota The American Psychosomatic Society
Anggota The Academy of Psychosomatic Medicine
Penanggung Jawab Klinik Psikosomatik RS Omni Internasional, Alam Sutera



Tidak ada komentar: