Di posting sebelumnya (Letter of Credit – Serie 3) telah kita bahas cara menangani letter of credit, mulai dari persiapan menjelang pembukaan L/C sampai dengan pengiriman dokumen pencairan, yang jika kita tarik kesimpulan maka dapat dikatakan bahwa kunci sukses penanganan Letter of Credit adalah kehati-hatian, ketelitian dan kedisiplinan semua pihak yang terlibat dalam menangani setiap proses yang dilalui.
Akan tetapi, toh tetap saja ada kemungkinan discrepancies (penyimpangan). Dari pengalaman saya pribadi (sekitar tahun 1997-2000), jika saya sampling, saya menemukan hanya ada 1 Letter of Credit yang benar-benar dapat berjalan mulus tanpa discrepancies samasekali, dari 10 Letter of Credit (1 :10).
Keberhasilan membuat L/C mulus tanpa discrepancies, sungguh menyenangkan. Tetapi saat pengajuan dokumen pencairan L/C ditolak ?, terbayanglah kerugian perusahaan sudah didepan mata, barang sudah diberangkatkan, tetapi L/C tidak dapat dicairkan !. Pahit rasanya…. Berhadapan dengan birokrasi bank yang memang super ketat (subject to zero tolerance).
Harus mencari cara agar L/C tersebut bisa dicairkan, atau setidaknya pembayaran bisa diperoleh. Memang pekerjaan fixing selalu tidak enak. Tetapi ketika usaha-usaha itu berhasil, tidak hanya sekedar rasa senang yang kita peroleh, tetapi rasa senang, puas dan mungkin bisa dibilang rasa bangga. Feel like a hero.. ! :-)
Sebagian besar discrepancies tidak bisa dikoreksi, namun Ada beberapa jenis discrepancies yang masih memungkinkan untuk dilakukan revisi dan dikirim ulang.
Di Letter of Credit – Serie 4 ini, kita bahas semua.
Discrepancies Dalam Letter of Credit dan Cara Mengatasinya
Penyimpangan (discrepancies) bisa terjadi disemua bagian L/C, akan tetapi secara garis besar, berada di 2 (dua) area berikut :
1). Penyimpangan Dalam Dokumen (Document Discrepancies)
Perbedaan antara dokumen dengan L/C merupakan jenis discrepancies yang paling sering dan mudah terjadi, hal ini disebabkan oleh sifat L/C yang begitu strictly terhadap kesesuaian. Samasekali tidak boleh ada perbedaan antara yang dinyatakan di dalam dokumen dengan yang dinyatakan di dalam L/C. Terlebih-lebih dokumen export yang blankonya disediakan oleh Institusi pemerintah maupun bank yang masih harus diketik secara manual (misalnya PEB, Export Licence, Commercial Invoice, GSP Form A). Untungnya, jenis discrepancy ini termasuk yang bisa direvisi. Berikut adalah hal-hal yang biasa membuat suatu dokumen ditolak oleh bank dan cara mengatasinya :
a). Pencantuman nama dokumen tidak sesuai dengan L/C. Ketidak sesuaian bisa karena kurang lengkap disebutkan, salah eja, bahkan hanya karena salah ketik satu huruf saja.
Misalnya : Di dalam L/C disebut “Commercial Invoice”, tetapi dalam dokumen export disebut “Invoice” saja, atau diketik “Invoice Comercial” (kurang huruf m), atau diketik “Commercial Invoices” (lebih huruf s).
b). Perbedaan : kode, nama, deskripsi, warna, ukuran barang antara yang disebutkan di dalam dokumen dengan yang disebutkan di dalam L/C.
c). Perbedaan : nama bahan baku barang
d). Perbedaan : jumlah barang dan satuan ukuran
e). Perbedaan : unit price dan total amount
f). Perbedaan : HS code
g). Pencanutuman keterangan beneficiary (name & full address), bank account (name & full address), dan account number
h). Salah menyebutkan quota category number
i). Tulisan atau angka yang diperbaiki (di type-x)
j). Tulisan atau angka yang dicoret
k). Salah mencantumkan : Nama Shipper dan atau Port of Departure, dan atau Port of Destination, dan atau Notify Party, dan atau Consignee Name.
Jika discrepancies terjadi di wilayah ini, maka segeralah tarik dokumen dari bank untuk direvisi.
Untuk menyingkat waktu, dokumen-dokumen yang dikeluarkan, ditandatangani atau dilegalisir oleh institusi luar (Kantor Deperindag, Bea Cukai atau Bank) sebaiknya jangan dibuat ulang, tetapi lakukanlah koreksi. Koreksi atas dokumen-dokumen tersebut dapat diterima oleh bank sepanjang koreksi tersebut dilegalisir (di stempel dan ditandatangan oleh pejabat yang berwenang di institusi tersebut.
Jika revisi dokumen telah selesai dikerjakan, kirimkan (serahkan) kembali kepada pihak advising bank. Melihat keterbatasan waktu, lakukanlah dalam hari yang sama untuk menarik dokumen, melakukan revisi dan pengiriman kembali.
2). Batas Waktu (Latest Delivery Time, L/C Expiration Date & Latest Presentation Date)
a). Latest Delivery Date
Adalah tanggal batas akhir penyerahan barang. Apabila kondisi penyerahan barang Free on Board (FOB) maka yang dijadikan patokan adalah tanggal yang tercantum pada Air Way Bill (AWB) untuk air shipment, atau Bill of Lading (BL) untuk sea shipment. Sedangkan jika kondisi penyerahan barang adalah C&F atau CIF, yang dijadikan patokan tanggal adalah tanggal tibanya barang di pelabuhan tujuan.
Dikatakan menyimpang (discrep) apabila tanggal yang tercantum di AWB/BL atau tanggal tibanya barang di pelabuhan tujuan, sesudah Latest Delivery Time yang tercantum di dalam L/C.
b). L/C Expiration Date
Adalah tanggal masa berlaku nya L/C, meliputi dari L/C dikeluarkan hingga batas akhir penerimaan dokumen oleh Issuing Bank.
c). Latest Presentation Date
Adalah tanggal batas akhir penerimaan dokumen pencairan L/C oleh Issuing Bank.
Dikatakan menyimpang apabila, dokumen yang dikirim oleh advising bank diterima setelah Latest Presentation Date yang tercantum di dalam L/C.
Penyimpangan jenis manapun yang terjadi diantara ketiga batas waktu di atas, adalah merupakan discrepancies yang tidak bisa direvisi. Artinya L/C sudah pasti gagal. Proses pencairan L/C sudah tidak mungkin dapat diselamatkan.
Ini adalah skenario terburuk yang mungkin terjadi atas transaksi yang menggunakan Letter of Credit sebagai instrument pembayaran.
Apakah pembayaran masih mungkin bisa diperoleh ?.
Apa yang harus dilakukan ?
Ada beberapa jalan yang mungkin bisa dilakukan :
1). Discrepancies terhadap Latest Delivery Time
Keterlambatan beberapa hari dari Latest Delivery Time, masih mungkin dimintakan “back date” atas Air Way Bill atau Bill of Lading kepada Airline atau shipping Line. Yang dimaksud dengan “back date” disini adalah, mencantumkan tanggal Air Way Bill atau Bill of Lading maju beberapa hari dibandingkan tanggal yang sebenarnya.
Pertanyaannya adalah : apakah Shipping Lines/Airlines akan bersedia melakukannya ?.
Biasanya (tidak bisa dijadikan pedoman pasti) :
(-) Jika pengiriman lewat udara dengan “direct flight” (tanpa connecting), biasanya airline tidak akan bersedia melakukan back date walaupun cuma untuk satu haripun.
(-) Jika pengiriman lewat udara dengan connecting flight (berganti pesawat di negara tertentu), mungkin airlines mau melakukan back date untuk 1(satu) hari saja.
(-) Jika pengiriman lewat laut, biasanya shipping line bersedia melakukan back date untuk 1 (satu) hari sampai dengan 7 hari.
Sekali lagi yang di atas tidak bisa dijadikan pedoman pasti, tetapi peluang sekecil apapun sebaiknya dicoba saja, kita tidak akan pernah tahu jika tidak mencobanya bukan ?.
2). Discrepancies terhadap L/C Expiration Date atau Latest Presentation Date.
Discrepancies jenis ini samasekali tidak bisa diselamatkan. Harus terima kenyataan bahwa L/C telah gagal.
Apakah berarti pembayaran atas transaksi ini sudah TIDAK mungkin bisa diperoleh ?.
Jangan putus asa dahulu, masih ada beberapa jalan lagi yang mungkin bisa menyelamatkan perusahaan dari kerugian, yaitu :
Cobalah bernegosiasi dengan pihak buyer, jika hanya keterlambatan beberapa hari sangat mungkin buyer masih bisa menerima pengiriman barang tersebut, dan tentu saja juga masih bersedia melakukan pembayaran.
Bukankah L/C sudah gagal ?.
Jika buyer masih bersedia menerima keterlambatan tersebut, mintalah buyer supaya memerintahkan Issuing Bank untuk meng-“accept”, dokumen tersebut dan mencairkan pembayaran. Tentu saja mekanisme pembayaran sudah tidak menggunakan letter of credit lagi, tetapi melalui Telex Transfer. Agar buyer bisa melakukan perintah accept kepada Issuing Bank, mintalah swift code kepada Advising Bank. Lalu sampaikan swift code tersebut kepada pihak buyer, untuk kemudian buyer menginformasikan swift code tersebut kepada Issuing Bank, bersamaan dengan perintah accept.
Semoga Tips ini bermanfaat.
Masih ada satu topik menarik lagi dari serie Letter of Credit : Letter of Credit – Serie 5 , yaitu mengenai :
Akan tetapi, toh tetap saja ada kemungkinan discrepancies (penyimpangan). Dari pengalaman saya pribadi (sekitar tahun 1997-2000), jika saya sampling, saya menemukan hanya ada 1 Letter of Credit yang benar-benar dapat berjalan mulus tanpa discrepancies samasekali, dari 10 Letter of Credit (1 :10).
Keberhasilan membuat L/C mulus tanpa discrepancies, sungguh menyenangkan. Tetapi saat pengajuan dokumen pencairan L/C ditolak ?, terbayanglah kerugian perusahaan sudah didepan mata, barang sudah diberangkatkan, tetapi L/C tidak dapat dicairkan !. Pahit rasanya…. Berhadapan dengan birokrasi bank yang memang super ketat (subject to zero tolerance).
Harus mencari cara agar L/C tersebut bisa dicairkan, atau setidaknya pembayaran bisa diperoleh. Memang pekerjaan fixing selalu tidak enak. Tetapi ketika usaha-usaha itu berhasil, tidak hanya sekedar rasa senang yang kita peroleh, tetapi rasa senang, puas dan mungkin bisa dibilang rasa bangga. Feel like a hero.. ! :-)
Sebagian besar discrepancies tidak bisa dikoreksi, namun Ada beberapa jenis discrepancies yang masih memungkinkan untuk dilakukan revisi dan dikirim ulang.
Di Letter of Credit – Serie 4 ini, kita bahas semua.
Discrepancies Dalam Letter of Credit dan Cara Mengatasinya
Penyimpangan (discrepancies) bisa terjadi disemua bagian L/C, akan tetapi secara garis besar, berada di 2 (dua) area berikut :
1). Penyimpangan Dalam Dokumen (Document Discrepancies)
Perbedaan antara dokumen dengan L/C merupakan jenis discrepancies yang paling sering dan mudah terjadi, hal ini disebabkan oleh sifat L/C yang begitu strictly terhadap kesesuaian. Samasekali tidak boleh ada perbedaan antara yang dinyatakan di dalam dokumen dengan yang dinyatakan di dalam L/C. Terlebih-lebih dokumen export yang blankonya disediakan oleh Institusi pemerintah maupun bank yang masih harus diketik secara manual (misalnya PEB, Export Licence, Commercial Invoice, GSP Form A). Untungnya, jenis discrepancy ini termasuk yang bisa direvisi. Berikut adalah hal-hal yang biasa membuat suatu dokumen ditolak oleh bank dan cara mengatasinya :
a). Pencantuman nama dokumen tidak sesuai dengan L/C. Ketidak sesuaian bisa karena kurang lengkap disebutkan, salah eja, bahkan hanya karena salah ketik satu huruf saja.
Misalnya : Di dalam L/C disebut “Commercial Invoice”, tetapi dalam dokumen export disebut “Invoice” saja, atau diketik “Invoice Comercial” (kurang huruf m), atau diketik “Commercial Invoices” (lebih huruf s).
b). Perbedaan : kode, nama, deskripsi, warna, ukuran barang antara yang disebutkan di dalam dokumen dengan yang disebutkan di dalam L/C.
c). Perbedaan : nama bahan baku barang
d). Perbedaan : jumlah barang dan satuan ukuran
e). Perbedaan : unit price dan total amount
f). Perbedaan : HS code
g). Pencanutuman keterangan beneficiary (name & full address), bank account (name & full address), dan account number
h). Salah menyebutkan quota category number
i). Tulisan atau angka yang diperbaiki (di type-x)
j). Tulisan atau angka yang dicoret
k). Salah mencantumkan : Nama Shipper dan atau Port of Departure, dan atau Port of Destination, dan atau Notify Party, dan atau Consignee Name.
Jika discrepancies terjadi di wilayah ini, maka segeralah tarik dokumen dari bank untuk direvisi.
Untuk menyingkat waktu, dokumen-dokumen yang dikeluarkan, ditandatangani atau dilegalisir oleh institusi luar (Kantor Deperindag, Bea Cukai atau Bank) sebaiknya jangan dibuat ulang, tetapi lakukanlah koreksi. Koreksi atas dokumen-dokumen tersebut dapat diterima oleh bank sepanjang koreksi tersebut dilegalisir (di stempel dan ditandatangan oleh pejabat yang berwenang di institusi tersebut.
Jika revisi dokumen telah selesai dikerjakan, kirimkan (serahkan) kembali kepada pihak advising bank. Melihat keterbatasan waktu, lakukanlah dalam hari yang sama untuk menarik dokumen, melakukan revisi dan pengiriman kembali.
2). Batas Waktu (Latest Delivery Time, L/C Expiration Date & Latest Presentation Date)
a). Latest Delivery Date
Adalah tanggal batas akhir penyerahan barang. Apabila kondisi penyerahan barang Free on Board (FOB) maka yang dijadikan patokan adalah tanggal yang tercantum pada Air Way Bill (AWB) untuk air shipment, atau Bill of Lading (BL) untuk sea shipment. Sedangkan jika kondisi penyerahan barang adalah C&F atau CIF, yang dijadikan patokan tanggal adalah tanggal tibanya barang di pelabuhan tujuan.
Dikatakan menyimpang (discrep) apabila tanggal yang tercantum di AWB/BL atau tanggal tibanya barang di pelabuhan tujuan, sesudah Latest Delivery Time yang tercantum di dalam L/C.
b). L/C Expiration Date
Adalah tanggal masa berlaku nya L/C, meliputi dari L/C dikeluarkan hingga batas akhir penerimaan dokumen oleh Issuing Bank.
c). Latest Presentation Date
Adalah tanggal batas akhir penerimaan dokumen pencairan L/C oleh Issuing Bank.
Dikatakan menyimpang apabila, dokumen yang dikirim oleh advising bank diterima setelah Latest Presentation Date yang tercantum di dalam L/C.
Penyimpangan jenis manapun yang terjadi diantara ketiga batas waktu di atas, adalah merupakan discrepancies yang tidak bisa direvisi. Artinya L/C sudah pasti gagal. Proses pencairan L/C sudah tidak mungkin dapat diselamatkan.
Ini adalah skenario terburuk yang mungkin terjadi atas transaksi yang menggunakan Letter of Credit sebagai instrument pembayaran.
Apakah pembayaran masih mungkin bisa diperoleh ?.
Apa yang harus dilakukan ?
Ada beberapa jalan yang mungkin bisa dilakukan :
1). Discrepancies terhadap Latest Delivery Time
Keterlambatan beberapa hari dari Latest Delivery Time, masih mungkin dimintakan “back date” atas Air Way Bill atau Bill of Lading kepada Airline atau shipping Line. Yang dimaksud dengan “back date” disini adalah, mencantumkan tanggal Air Way Bill atau Bill of Lading maju beberapa hari dibandingkan tanggal yang sebenarnya.
Pertanyaannya adalah : apakah Shipping Lines/Airlines akan bersedia melakukannya ?.
Biasanya (tidak bisa dijadikan pedoman pasti) :
(-) Jika pengiriman lewat udara dengan “direct flight” (tanpa connecting), biasanya airline tidak akan bersedia melakukan back date walaupun cuma untuk satu haripun.
(-) Jika pengiriman lewat udara dengan connecting flight (berganti pesawat di negara tertentu), mungkin airlines mau melakukan back date untuk 1(satu) hari saja.
(-) Jika pengiriman lewat laut, biasanya shipping line bersedia melakukan back date untuk 1 (satu) hari sampai dengan 7 hari.
Sekali lagi yang di atas tidak bisa dijadikan pedoman pasti, tetapi peluang sekecil apapun sebaiknya dicoba saja, kita tidak akan pernah tahu jika tidak mencobanya bukan ?.
2). Discrepancies terhadap L/C Expiration Date atau Latest Presentation Date.
Discrepancies jenis ini samasekali tidak bisa diselamatkan. Harus terima kenyataan bahwa L/C telah gagal.
Apakah berarti pembayaran atas transaksi ini sudah TIDAK mungkin bisa diperoleh ?.
Jangan putus asa dahulu, masih ada beberapa jalan lagi yang mungkin bisa menyelamatkan perusahaan dari kerugian, yaitu :
Cobalah bernegosiasi dengan pihak buyer, jika hanya keterlambatan beberapa hari sangat mungkin buyer masih bisa menerima pengiriman barang tersebut, dan tentu saja juga masih bersedia melakukan pembayaran.
Bukankah L/C sudah gagal ?.
Jika buyer masih bersedia menerima keterlambatan tersebut, mintalah buyer supaya memerintahkan Issuing Bank untuk meng-“accept”, dokumen tersebut dan mencairkan pembayaran. Tentu saja mekanisme pembayaran sudah tidak menggunakan letter of credit lagi, tetapi melalui Telex Transfer. Agar buyer bisa melakukan perintah accept kepada Issuing Bank, mintalah swift code kepada Advising Bank. Lalu sampaikan swift code tersebut kepada pihak buyer, untuk kemudian buyer menginformasikan swift code tersebut kepada Issuing Bank, bersamaan dengan perintah accept.
Semoga Tips ini bermanfaat.
Masih ada satu topik menarik lagi dari serie Letter of Credit : Letter of Credit – Serie 5 , yaitu mengenai :
(-). Bagaimana mekanisme diskonto atas Letter of Credit untuk modal kerja.
(-). Pembobolan Bank dengan menggunakan modus L/C fiktif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar