Pasang Iklan hubungi Indra 02191872929

Pasang Iklan link perusahaan di informasi komersial Rp 75,000 /bulan

Pasang Iklan Sponsor Perusahaan Rp 100,000 /bulan


Info Hubungi Indra: 021 9187 2929-0813 9809 1829


Jumat, 25 Februari 2011

LETTER OF CREDIT - Serie 4 (Discrepancies)


Digg this
Di posting sebelumnya (Letter of Credit – Serie 3) telah kita bahas cara menangani letter of credit, mulai dari persiapan menjelang pembukaan L/C sampai dengan pengiriman dokumen pencairan, yang jika kita tarik kesimpulan maka dapat dikatakan bahwa kunci sukses penanganan Letter of Credit adalah kehati-hatian, ketelitian dan kedisiplinan semua pihak yang terlibat dalam menangani setiap proses yang dilalui.

Akan tetapi, toh tetap saja ada kemungkinan discrepancies (penyimpangan). Dari pengalaman saya pribadi (sekitar tahun 1997-2000), jika saya sampling, saya menemukan hanya ada 1 Letter of Credit yang benar-benar dapat berjalan mulus tanpa discrepancies samasekali, dari 10 Letter of Credit (1 :10).

Keberhasilan membuat L/C mulus tanpa discrepancies, sungguh menyenangkan. Tetapi saat pengajuan dokumen pencairan L/C ditolak ?, terbayanglah kerugian perusahaan sudah didepan mata, barang sudah diberangkatkan, tetapi L/C tidak dapat dicairkan !. Pahit rasanya…. Berhadapan dengan birokrasi bank yang memang super ketat (subject to zero tolerance).

Harus mencari cara agar L/C tersebut bisa dicairkan, atau setidaknya pembayaran bisa diperoleh. Memang pekerjaan fixing selalu tidak enak. Tetapi ketika usaha-usaha itu berhasil, tidak hanya sekedar rasa senang yang kita peroleh, tetapi rasa senang, puas dan mungkin bisa dibilang rasa bangga. Feel like a hero.. ! :-)

Sebagian besar discrepancies tidak bisa dikoreksi, namun Ada beberapa jenis discrepancies yang masih memungkinkan untuk dilakukan revisi dan dikirim ulang.

Di Letter of Credit – Serie 4 ini, kita bahas semua.


Discrepancies Dalam Letter of Credit dan Cara Mengatasinya
Penyimpangan (discrepancies) bisa terjadi disemua bagian L/C, akan tetapi secara garis besar, berada di 2 (dua) area berikut :

1). Penyimpangan Dalam Dokumen (Document Discrepancies)
Perbedaan antara dokumen dengan L/C merupakan jenis discrepancies yang paling sering dan mudah terjadi, hal ini disebabkan oleh sifat L/C yang begitu strictly terhadap kesesuaian. Samasekali tidak boleh ada perbedaan antara yang dinyatakan di dalam dokumen dengan yang dinyatakan di dalam L/C. Terlebih-lebih dokumen export yang blankonya disediakan oleh Institusi pemerintah maupun bank yang masih harus diketik secara manual (misalnya PEB, Export Licence, Commercial Invoice, GSP Form A). Untungnya, jenis discrepancy ini termasuk yang bisa direvisi. Berikut adalah hal-hal yang biasa membuat suatu dokumen ditolak oleh bank dan cara mengatasinya :

a). Pencantuman nama dokumen tidak sesuai dengan L/C. Ketidak sesuaian bisa karena kurang lengkap disebutkan, salah eja, bahkan hanya karena salah ketik satu huruf saja.
Misalnya : Di dalam L/C disebut “Commercial Invoice”, tetapi dalam dokumen export disebut “Invoice” saja, atau diketik “Invoice Comercial” (kurang huruf m), atau diketik “Commercial Invoices” (lebih huruf s).
b). Perbedaan : kode, nama, deskripsi, warna, ukuran barang antara yang disebutkan di dalam dokumen dengan yang disebutkan di dalam L/C.
c). Perbedaan : nama bahan baku barang
d). Perbedaan : jumlah barang dan satuan ukuran
e). Perbedaan : unit price dan total amount
f). Perbedaan : HS code
g). Pencanutuman keterangan beneficiary (name & full address), bank account (name & full address), dan account number
h). Salah menyebutkan quota category number
i). Tulisan atau angka yang diperbaiki (di type-x)
j). Tulisan atau angka yang dicoret
k). Salah mencantumkan : Nama Shipper dan atau Port of Departure, dan atau Port of Destination, dan atau Notify Party, dan atau Consignee Name.

Jika discrepancies terjadi di wilayah ini, maka segeralah tarik dokumen dari bank untuk direvisi.

Untuk menyingkat waktu, dokumen-dokumen yang dikeluarkan, ditandatangani atau dilegalisir oleh institusi luar (Kantor Deperindag, Bea Cukai atau Bank) sebaiknya jangan dibuat ulang, tetapi lakukanlah koreksi. Koreksi atas dokumen-dokumen tersebut dapat diterima oleh bank sepanjang koreksi tersebut dilegalisir (di stempel dan ditandatangan oleh pejabat yang berwenang di institusi tersebut.

Jika revisi dokumen telah selesai dikerjakan, kirimkan (serahkan) kembali kepada pihak advising bank. Melihat keterbatasan waktu, lakukanlah dalam hari yang sama untuk menarik dokumen, melakukan revisi dan pengiriman kembali.


2). Batas Waktu (Latest Delivery Time, L/C Expiration Date & Latest Presentation Date)

a). Latest Delivery Date

Adalah tanggal batas akhir penyerahan barang. Apabila kondisi penyerahan barang Free on Board (FOB) maka yang dijadikan patokan adalah tanggal yang tercantum pada Air Way Bill (AWB) untuk air shipment, atau Bill of Lading (BL) untuk sea shipment. Sedangkan jika kondisi penyerahan barang adalah C&F atau CIF, yang dijadikan patokan tanggal adalah tanggal tibanya barang di pelabuhan tujuan.

Dikatakan menyimpang (discrep) apabila tanggal yang tercantum di AWB/BL atau tanggal tibanya barang di pelabuhan tujuan, sesudah Latest Delivery Time yang tercantum di dalam L/C.

b). L/C Expiration Date

Adalah tanggal masa berlaku nya L/C, meliputi dari L/C dikeluarkan hingga batas akhir penerimaan dokumen oleh Issuing Bank.

c). Latest Presentation Date

Adalah tanggal batas akhir penerimaan dokumen pencairan L/C oleh Issuing Bank.

Dikatakan menyimpang apabila, dokumen yang dikirim oleh advising bank diterima setelah Latest Presentation Date yang tercantum di dalam L/C.

Penyimpangan jenis manapun yang terjadi diantara ketiga batas waktu di atas, adalah merupakan discrepancies yang tidak bisa direvisi. Artinya L/C sudah pasti gagal. Proses pencairan L/C sudah tidak mungkin dapat diselamatkan.

Ini adalah skenario terburuk yang mungkin terjadi atas transaksi yang menggunakan Letter of Credit sebagai instrument pembayaran.

Apakah pembayaran masih mungkin bisa diperoleh ?.

Apa yang harus dilakukan ?

Ada beberapa jalan yang mungkin bisa dilakukan :

1). Discrepancies terhadap Latest Delivery Time
Keterlambatan beberapa hari dari Latest Delivery Time, masih mungkin dimintakan “back date” atas Air Way Bill atau Bill of Lading kepada Airline atau shipping Line. Yang dimaksud dengan “back date” disini adalah, mencantumkan tanggal Air Way Bill atau Bill of Lading maju beberapa hari dibandingkan tanggal yang sebenarnya.

Pertanyaannya adalah : apakah Shipping Lines/Airlines akan bersedia melakukannya ?.
Biasanya (tidak bisa dijadikan pedoman pasti) :

(-) Jika pengiriman lewat udara dengan “direct flight” (tanpa connecting), biasanya airline tidak akan bersedia melakukan back date walaupun cuma untuk satu haripun.
(-) Jika pengiriman lewat udara dengan connecting flight (berganti pesawat di negara tertentu), mungkin airlines mau melakukan back date untuk 1(satu) hari saja.
(-) Jika pengiriman lewat laut, biasanya shipping line bersedia melakukan back date untuk 1 (satu) hari sampai dengan 7 hari.
Sekali lagi yang di atas tidak bisa dijadikan pedoman pasti, tetapi peluang sekecil apapun sebaiknya dicoba saja, kita tidak akan pernah tahu jika tidak mencobanya bukan ?.


2). Discrepancies terhadap L/C Expiration Date atau Latest Presentation Date.

Discrepancies jenis ini samasekali tidak bisa diselamatkan. Harus terima kenyataan bahwa L/C telah gagal.

Apakah berarti pembayaran atas transaksi ini sudah TIDAK mungkin bisa diperoleh ?.

Jangan putus asa dahulu, masih ada beberapa jalan lagi yang mungkin bisa menyelamatkan perusahaan dari kerugian, yaitu :

Cobalah bernegosiasi dengan pihak buyer, jika hanya keterlambatan beberapa hari sangat mungkin buyer masih bisa menerima pengiriman barang tersebut, dan tentu saja juga masih bersedia melakukan pembayaran.

Bukankah L/C sudah gagal ?.

Jika buyer masih bersedia menerima keterlambatan tersebut, mintalah buyer supaya memerintahkan Issuing Bank untuk meng-“accept”, dokumen tersebut dan mencairkan pembayaran. Tentu saja mekanisme pembayaran sudah tidak menggunakan letter of credit lagi, tetapi melalui Telex Transfer. Agar buyer bisa melakukan perintah accept kepada Issuing Bank, mintalah swift code kepada Advising Bank. Lalu sampaikan swift code tersebut kepada pihak buyer, untuk kemudian buyer menginformasikan swift code tersebut kepada Issuing Bank, bersamaan dengan perintah accept.


Semoga Tips ini bermanfaat.


Masih ada satu topik menarik lagi dari serie Letter of Credit : Letter of Credit – Serie 5 , yaitu mengenai :

(-). Bagaimana mekanisme diskonto atas Letter of Credit untuk modal kerja.
(-). Pembobolan Bank dengan menggunakan modus L/C fiktif.
by :Indra putra

LETTER OF CREDIT – Serie 3 (Tips)


Digg this
Pengenalan, Peranan, Jenis-jenis, Elemen-elemen, Alur Proses, Amendment, sampai Karakteristik Letter of Credit telah dibahas di artikel sebelumnya :
(-). Instrument Pembayaran : Letter of Credit (L/C) [-baca-]
(-). Letter of Credit – Serie 2 [-baca-]
Bagi yang belum mengikuti, silahkan dibaca

Pada Letter of Credit – Serie 3 ini, akan khusus diberikan tips bagi EXPORTER maupun IMPORTER yang menggunakan Letter of Credit sebagai instrument pembayaran. Tentu saja tips ini tidak dimaksudkan untuk over-riding, cheating, corrupting atau yang sejenisnya atas sebuah Letter of Credit. Melainkan untuk kelancaran dan objective’s achievement yang efektif berdasarkan fairness bagi semua pihak (bagi : Buyer, Seller, Issuing Bank maupun Advising Bank).


Tips menangani Letter of Credit
1). Menjelang Pembukaan L/C (bagi Seller maupun Buyer)
Sesungguhnya, kunci sukses penanganan sebuah L/C adalah diawal-awal, dimulai menjelang L/C dibuka, yaitu :

(a). Purchase Order Draft

Untuk jenis pesan yang segera (rush order), Draft order akan dijadikan sebagai dasar pembukaan sebuah L/C, menjadi lampiran dalam permohonan pembukaan L/C. Untuk itu pemeriksaan draft order dengan hati-hati dan seksama adalah kunci awal dari penanganan sebuah Letter of Credit. Sebelum penandatanganan Draft Order, perhatikan hal-hal berikut ini :

(-). Jenis dan nama barang yang dipesan
Pastikan jenis barang yang dipesan tekah tertulis dengan jelas dan benar, tidak menimbulkan salah pengertian. Pencantuman nama barang beserta description-nya adalah critical. Perlu diketahui bahwa jenis/nama barang akan dicantumkan di dalam L/C, dan shipping document.

(-) Bahan baku barang yang dipesan.
Sama pentingnya dengan Jenis dan nama barang. Bahan baku yang dipesan hendaknya dicantumkan dengan persis, dan jelas.

(-). Spesifikasi barang yang dipesan
Spesifikasi barang yang dimaksudkan di sini meliputi : ukuran, warna, kwalitas, Pastikan spesifikasi barang telah tercantum (tertulis/tergambar) dengan jelas. Hal ini penting, agar barang yang dikirim nantinya sesuai dengan apa yang dipesan. Kesalahan spesifikasi barang akan berakibat pada ditolaknya barang pada saat proses inspeksi, sehingga Certificate of Inspection tidak bisa dikeluarkan. Certificate of Inspection biasanya disyaratkan dalam sebuah L/C.

(-). Contoh/sample/Proto-type barang yang dipesan
Contoh/sample/proto-type memiliki peranan yang sama dengan specifikasi barang, hanya saja bersifat visual sehingga lebih mudah untuk diikuti.

(-). Jumlah/volume barang yang dipesan
Pastikan jumlah/volume barang yang dipesan tekah tercantum dengan benar dan jelas.

(-). Nilai barang yang dipesan
Periksalah Unit price dan Total Amount yang tercantum didalam Draft Order, hal ini penting, karena total amount yang tercantum di dalam L/C nantinya akan berpatokan pada Draft Order ini.

(-). Kondisi penyerahan barang
Kondisi penyerahan barang bisa bermacam-macam : Free on Board (FOB), Cost and Freight (C&F) atau Cost, Insurance & Freight (CIF). Pastikan kondisi penyerahan barang telah sesuai dengan yang disepakati.

(-). Batas akhir penyerahan barang
Batas akhir penyerahan barang (Latest Delivery Time) adalah critical. Latest Delivery Time akan menjadi salah satu yang disyaratkan di dalam L/C. Latest Delivery Time hendaknya memperhatikan kondisi penyerahan, lamanya produksi (Production Lead Time), Jadwal keberangkatan kapal (Shipping Schedule). Kesalahan dalam penentuan dan pencantuman Latest Delivery Time sudah pasti akan mengakibatkan discrepancies.

(-). Packing Instruction
Packing Instruction biasanya berupa lampiran yang menyertai Draft Order, berisi instruksi mengenai bagaimana barang seharusnya dikemas, mulai dari cara pembungkusan (oleh kertas/plastic), penyimpananya di dalam kemasan (dus/kotak), jumlah /volume barang per satu kemasan, dan lain sebagainya. Packing instruction juga harus diperhatikan dengan seksama, packaging barang ayang akan dikirimkan akan tercermin di dalam Packing List, dan packing list adalah salah satu jenis dokumen yang disyaratkan di dalam sebuah L/C. Penyimpangan dalam Packing List bisa menngakibatkan terjadinya discrepancies.

(-). Shipping Instruction
Shipping Instruction juga berupa lampiran, hanya saja isinya khusus mengenai bagaimana barang seharusnya dikirimkan. Hal-hal yang diatur dalam shipping instruction biasanya : pencantuman nama shipper, cara pengiriman (by Sea atau by Air), Nominated Forwarding Company (Jika nominated forwarder), Port of Departure (nama pelabuhan dari mana barang diberangkatkan), Port of Destination (pelabuhan tujuan dimana barang yang dispesan akan di un-load), Notify Party (pihak yang harus dihubungi oleh shipping agent ketika nanti barang tiba di pelabuhan tujuan), serta Consignee Name (pihak yang berhak atas barang tersebut setelah tiba dipelabuhan tujuan). Semua itu juga akan tercantum didalam Letter of Credit. Untuk itu sangat perlu untuk diperhatikan.

Jika ditemukan hal-hal yang tidak sesuai, atau tidak bisa dipenuhi, atau tidak disepakati, hendaknya Draft Order jangan ditandatangani dahulu. Mintalah untuk direvisi. Jika ada hal-hal yang tidak jelas atau meragukan, mintalah penejelasan.

(b). Purchase Order Contract
Purchase Order Contract adalah perwujudan dari Draft Order yang dituangkan di dalam sebuah kontrak resmi, dicetak dan ditandatangani dengan resmi oleh pihak yang authorized. Karena isinya adalah sama, maka yang perlu dilakukan saat penanandatanganan contract adalah membandingkan isi contract dengan isi draft order. Seharusnya isinya sama persis dengan draft order yang telah ditandatangani. Jika ditemukan perbedaan-perbedaan, mintalah revisi atas kontrak tersebut.


2). Permintaan Pembukaan L/C

Tips bagi Seller/Exporter :

Begitu Draft Order atau Contract ditandatangani, segera lah minta pembukaan L/C kepada pihak buyer, jika ditunda maka pembukaan L/C akan semakin lambat, sementara Latest Delivery Time telah di set, keterlambatan pembukaan L/C bisa mengakibatkan keterlambatan penyerahan barang, dan akan membuat discrepancies pada Ltest Delivery Time. Permintaan pembukaan L/C oleh seller, dilakukan dengan mengirimkan PROFORMA INVOICE, dalam proforma invoice dicantumkan mengenai hal-hal esensial yang tercantum di dalam contract, hanya saja dibuat dalam bentuk ringkas. Di dalam proforma invoice, Cantumkanlah :

(-). Jenis L/C yang diinginkan :
Sebaiknya minatalah On Sight Commercial Letter of Credit, Back To Back L/C samasekali tidak baik, terlalu berbahaya, jadi jangan pernah mau menerimanya. Selalu minta On Sight Commercial Letter of Credit.

(-). Term and Condition :
Sebaiknya mintalah irrevocable L/C, transferable and available at any bank in Indonesia.

Selain kedua hal tersebut diatas, ikutilah apa yang telah disepakati di dalam contract. Jangan lupa meminta agar buyer mengirimkan copy L/C yang dibuka. Hal ini penting, karena menunggu L/C tersebut tiba di Advising Bank mungkin memakan waktu. Semakin segera menerima copy letter of credit semakin bagus, sehingga jika ditemukan ketidak sesuaian di dalam kondisi L/C, bisa meminta amendment (perubahan L/C) kepada pihak buyer dengan lebih cepat.

Tips bagi buyer/importer :

Begitu permintaan pembukaan L/C (Proforma Invoice) diterima, periksalah secara seksama isinya, apakah jenis L/C dan Term & Condition yang diminta oleh pihak seller bisa dipenuhi atau tidak, apakah isinya sam adengan draft order / contract yang telah ditandatangani. Jika tidak ada masalah, segeralah meminta pembukaan L/C kepada bank devisa (yang nantinya akan beryindak sebagai Issuing Bank). Pastikan anda memiliki Flapond Credit yang cukup untuk menutup nilai transaksi yang akan dibayar dengan Letter of Credit. Jangan lupa sertakan draft order atau contract yang telah ditandatangani oleh pihak seller.

Tentu saja pihak bank akan melakukan analisa, survey atau pemeriksaan terhadap buyer, untuk mem-verifikasi mengenai kemampuan dan kesanggupan buyer untuk membayar. Jika permintaan pembukaan L/C telah disetujui dan telah dibuka oleh bank, kirimkanlah copy L/C tersebut kepada pihak seller.


3). Setelah Pembukaan L/C
Tips bagi seller/exporter :

(a). Saat L/C Diterima
Begitu copy L/C diterima, periksalah isinya dan perhatikanlah hal-hal berikut ini ::
(-). Jenis L/C yang telah dibuka
(-). Term and Condition yang dicantumkan di dalam L/C
(-). Karakteristik L/C yang dibuka
(-). Latest Delivery Time
(-). Jenis penyerahan
(-). Nilai (amount) minimal dan maksimal yang dapat ditoleransi
(-). Batas akhir penyerahan dokumen (dari advising Bank ke Issuing Bank).
(-). Packing Instruction
(-). Shipping Instruction
(-). Shipping Document required

Jika ditemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan apa yang telah disepakati, maka segeralah minta amendment kepada pihak buyer.

(b). Meminta Letter of Credit Amendment
(-). Sampaikanlah permintaan amendment dengan jelas dan tegas langsung kepada pihak buyer.
(-). Mintalah agar copy amendment dikirimkan lewat faximile atau by e-mail. Hal ini penting, karena jika menunggu amendment diterima oleh advising bank akan memakan waktu dan sangat mungkin akan mengganggu waktu penyelesaian barang.
(-). Jika copy amendment telah diterima, sampaikanlah copy tersebut kepada pihak advising bank, agar bank bisa men-trace-nya langsung ke issuing bank.
(-). Selama amendment belum diterima, janganlah melakukan pembelian bahan baku. Jika amendment tidak difollow up oleh buyer lebih dari 2 hari, mintalah agar Latest Delivery Time di amend sekalian.
(-). Melakukan persiapan-persiapan produksi (production set-up) tidak ada salahnya sambil menunggu L/C amendment. (mengenai amendment juga telah dibahas di Letter of Credit -serie 2).

(c). Penanganan Proses Produksi
(-). Selama proses produksi berlangsung, selalu berpatokan pada kontrak yang telah ditandatangani (mengenai bahan baku, warna, ukuran dan spesifikasi lainnya).
(-). Selalu mengawasi update status proses produksi, dan selalu bandingkan dengan latest delivery time yang tercantum di dalam L/C.
(-). Pada saat proses produksi telah mencapai 70%, lakukanlah evaluasi terperinci mengenai, kwalitas barang dan waktu penyelesaian barang dibandingkan dengan kontrak dan L/C. Jika hasil evaluasi menunjukkan kemungkinan delayed dalam penyelesaian barang, segeralah bernegosiasi dengan pihak buyer, untuk membicarakan kemungkinan second amendment on L/C. Jika disetujui, maka mintalah amendment untuk kedua kalinya.

(d). Penanganan Pengemasan (Packing)
(-). Dalam proses packing, hendaknya selalu berpatokan pada packing instruction yang terlampir di dalam contract.
(-). Jika ada instruksi yang tidak jelas, mintalah pnejelsan kepada buyer.
(-). Jika ada instruksi yang tidak bisa dilaksanakan, konsultasikanlah dengan buyer, sampaikan alas an mengapa tidak bisa diikuti, sampai memperoleh persetujuan.

(e). Inspection
(-). Dalam hal L/C mensyaratkan adanya “Certificate of Inspection”, maka proses inspection akan menjadi crucial, tidak boleh disepelekan. Bagaimanapun juga barang tersebut boleh dikirimkan atau tidak, tergantung dari hasil inspeksi.
(-). Jika inspector menemukan kwalitas barang dibawah standar mutu yang telah disepakati, sehingga inspector tidak mengeluarkan certificate of inspection, pertimbangkanlah kemungkinan melakukan repair atau re-placement, pertimbangkan cost and time yang akan dikonsumsi.
(-). Jika kwalitas barang masih below tolerance (below AQL), maka pertimbangkanlah tawaran letter of guarantee, agar inspector bersedia mengeluarkan certificate of inspection.


4). Penanganan Dokumen
Proses pembuatan dokumen adalah kunci penting berikutnya. Kesalahan dalam proses dokumen maupun kesalahan pada elemen dokumen yang disiapkan akan langsung berakibat discrepancies terhadap L/C.
Adapun dokumen yang biasa diminta dalam sebuah L/C adalah :
(-). Commercial Invoice
(-). Packing List
(-). Export License (untuk export yang memerlukan quota)
(-). Country of Origin
(-). GSP Form A (untuk negara-negara EEC). GSP form G (untuk negara-negara tertentu)
(-). Full Set of Air Way Bill (untuk air shipment) atau Full set of B/L (untuk sea shipment). Dikatakan full set, karena terkadang AWB maupun B/L dikeluarkan dalam pasangan, yaitu : Master AWB/BL yang biasanya dikeluarkan oleh pihak airline/Shipping line + haus AWB/BL yang dikeluarkan oleh Broker (Shipping agent).

Hal-hal yang perlu diperhatikan :
(-).Peroses dokumen harus selalu memperhatikan instruksi yang ada pada Letter of Credit dan Shipping Instruction.
(-). Shipper Name, Port Of Departure, Port of Destination, Notify Party dan Consignee Name, harus dicantumkan persis seperti yang diminta di dalam L/C.
(-). Jenis dan nama document harus persis sama seperti yang tercantum di dalam L/C.
(-). Pada dokumen manapun, pencantuman : nama barang, deskripsi barang, bahan baku yang dipakai, unit price, measurement unit, quantity, serta total amount, termasuk Harmonized System Code yang dipakai, HARUS PERSIS SEPERTI YANG TERCANTUM DI DALAM L/C. Perbedaan satu hurup saja, adalah merupakan discrepancies.


5). Pengiriman Dokumen
Dokumen yang benar dan persis saja belumlah selesai, proses yang tidak kalah pentingnya adalah proses pengiriman dokumen. Di dalam sebuag L/C biasanya diatur mengenai pengiriman dokumen tersebut, antara lain :
(-). Kapan dokumen tersebut harus diterima paling lambat oleh Issuing Bank
(-). Dokumen Harus dikirimkan memakai courier tertentu.
Memang pengiriman dokumen ini adalah tugas pihak Advising Bank, akan tetapi mengawasi (meminta up-date) status dokumen adalah penting. Keterlambatan penerimaan dokumen oleh Issuing Bank, dapat berakibat pada ditolaknya pencairan L/C.

Proses selanjunya, tinggal menunggu pembayaran L/C dari Issuing Bank melalui Advising Bank. Seharusnya Seller sudah bisa lega………………………

………………………. TETAPI…….
Bagaimana Jika dokumen ditolak oleh advising Bank karena ditemukan penyimpangan (discrepancies) ?, apakah yang harus dilakukan ?, bagaimana cara menanganinya ?.

Scenario terburuk apakah yang mungkin terjadi atas sebuah transaksi yang menggunakan Letter of Credit, dan apa yang harus dilakukan oleh seller ?.
by :Indra putra

LETTER OF CREDIT – Serie 2

Jenis - Jenis Letter of Credit

Ada 3 (tiga) macam Letter of Credit, yaitu :

(a). Commercial Letter of Credit
Commercial Letter of Credit merupakan instrument pembayaran utama, dimana proses pembayaran dilakukan oleh bank begitu dokumen diterima.

(b). Standby Letter Of Credit
Standby Letter of Credit merupakan instrument pembayaran kedua setelah instrument pembayaran yang lain (Telex Transfer, Cash on Delivery, dll). Artinya : Standby Letter Of Credit hanya akan dicairkan apabila buyer tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar dengan menggunakan instrument utamanya. Dengan kata lain Standaby L/C hanya merupakan instrument pembayaran cadangan. Standby Letter of Credit hanya merupakan alat yang menunjukkan kemampuan bayar buyer (pembeli) bukan L/C yang serta merta dapat dicairkan. Standby Letter of Credit dicairkan dengan cara menunjukkan draft instrument pembayaran yang utama dan menunjukkan bukti-bukti bahwa buyer tidak melaksanakan kewajibannya membayar.

c). Back to Back Letter of Credit
Adalah sebuah L/C yang dibuka untuk pihak seller, dimana L/C yang baru dibuka tersebut menunjuk L/C lain yang diterima dari pihak lain, yang artinya : “Term and Condition” L/C tersebut sepenuhnya bergantung pada L/C yang ditunjukknya. Dengan kalimat sederhana : L/C tersebut hanya akan bisa dicairkan apabila pihak pembuka telah mencairkan L/C yang ditunjuknya (L/C yang diterimnya dari pihak lain).

Pada umumnya Standby Letter Of Credit jarang bisa diterima oleh pihak penjual (seller), seller akan lebih memilih Commercial Letter of Credit. Terlebih-lebih jenis Back to Back Letter of Credit. Sangat jarang bisa diterima. Terlalu berbahaya bagi seller.

Catatan :
Dalam pembahasan-pembahasan selanjutnya yang akan kita bicarakan adalah COMMERCIAL LETTER OF CREDIT.


Elemen dan Pihak-Pihak Yang Terlibat Dalam Proses Letter Of Credit
Berikut adalah elemen dan pihak-pihak yang terlibat dalam proses sebuah Letter of Credit :


Pembeli (Buyer)

Adalah pihak pembeli yang berinisiatif untuk membuka sebuah Letter of Credit untuk transaksi pembelian yang dilakukannya dengan pihak seller.


Draft of Purchase Order

Adalah sebuah dokumen awal atau draft sebagai bukti atas pemesanan suatu barang dan atau jasa. Draft PO biasanya merupakan bukti pemesanan awal yang sudah 99% final hanya saja pembuat draft (buyer) belum sempat untuk mengubahnya ke dalam bentuk kontrak resmi. Jenis barang, jumlah/volume, spesifikasi barang, standar kwalitas, cara pengemasan (packaging) sudah tersedia lengkap dan telah ditandatangani oleh pihak pembeli maupun penjual.


Purchase Order/Contract

Adalah draft order yang telah dituangkan kedalam lembaran resmi entah itu Official Purchase Order maupun Purchase Contract.


Letter of Credit’s Amount

Menyebutkan Nilai Nominal yang boleh dicairkan atas Letter of Credit tersebut. Nilainya seharusnya sama dengan nilai purchase order / contract. Namun demikian terkadang juga disebutkan batas nilai minimum dan maksimum, yang mana L/C akan ditolak apabila nilai yang akan dicairkan (tercantum) dalam dokumen export lebih kecil (short shipment) atau lebih besar (over shipment) dari melewati batas minimum/maksimium yang disebutkan di dalam L/C.


Issuing Bank

Adalah pihak yang memfasilitasi Letter of Credit, biasanya bank devisa dimana rekening buyer berada. Issuing Bank lah yang menerbitkan Letter Of Credit.


Advising Bank

Adalah Bank yang menerima Letter of Credit sekaligus menyampaikannya kepada pihak penerima Letter of Credit (seller). Jika advising bank memiliki hubungan correspondent, maka selanjutnya Advising Bank akan menjadi pihak yang menjembatani (correspondent) peresentasi dokumen maupun pencairan dana antara Issuing Bank dengan pihak penerima pembayaran (seller).


Correspondent/Confirming Bank

Adalah Bank yang menghubungkan Issuink Bank dengan Advising Bank. Correspondent Bank/Confirming Bank dibutuhkan apabila Issuing Bank tidak memiliki hubungan correspondent dengan Advising Bank yang ditunjuk oleh pihak seller. Mengapa hubungan correspondent dibutuhkan ?, karena untuk lalulintas pembayaran, bank yang berhubungan harus memiliki catatan speciment pejabat bank-nya masing-masing. Jika antara Issuing Bank dengan Advising Bank tidak ad ahubungan correspondent, maka mustahil mekanisme proses sebuah L/C dapat dilaksanakan, untuk itulah diperlukan correspondent bank. Correspondent bank sudah pasti sebuah bank yang memiliki correspondent dengan advising bank.


Beneficiary (seller)

Adalah pihak yang akan berhak menerima pembayaran atas sebuah Letter of Credit, dalam hal ini adalah penjual (seller).


Export Document

Adalah satu (atau lebih) set document export, termasuk Bill of Lading (BL) atau Air Way Bill (AWB). Akan kita bahas di sub pokok bahasan lain.
Time Set

Dalam sebuah L/C juga ditentukan mengenai batas-batas waktu tertentu atas sebuah proses dalam transaksi tersebut, yaitu :
(-). Latest Delivery Time : adalah batas penyerahan akhir dari barang/jasa yang dipesan oleh buyer. Buyer menentukan kapan barang tersebut harus diserahkan. Apabila kondisi penyerahan adalah FOB, maka yang dijadikan patokan adalah tanggal Bill of Lading (B/L) atau Air Way Bill (Awb). Apabila kondisi penyerahan adalah C&F atau CIF maka yang dijadikan patokan adalah tanggal kapan barang di-realease oleh custom pelabuhan tujuan (port of destination).
(-). Latest Presentation Document Date : adalah batas tanggal penerimaan akhir dokumen oleh pihak Issuing Bank. Issuing Bank menentukan batas akhir kapan dokumen export harus diterima oleh Issuing Bank.


Certificate of Inspection

Adalah sebuah dokumen yang berupa sertifikat, yang menyatakan barang/jasa telah diperiksa (inspected) secara seksama, dimana barang/jasa telah memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh pembeli (buyer) sehingga diberikan sertifikat. Certificate of Inspection biasanya dikeluarkan oleh institusi yang ditunjuk sebagai inspector (pemeriksa) oleh pihak pembeli (inspector).


Alur Proses Letter of Credit
Alur proses sebuah Letter of Credit dapat digambarkan sebagai berikut :

Penjelasan :

(1). Buyer berinsitif untuk memesan barang/jasa

(2). Seller meminta buyer untuk membuka sebuah L/C, dengan memberitahukan “Term and Condition” yang bisa diterima serta nama advising bank yang ditunjuk.

(3). Buyer meminta bank dimana rekeningnya berada (Issuing Bank) untuk membuka sebuah L/C dengan memberitahukan “Term and Condition” yang bisa diterima serta nama advising bank yang ditunjuk oleh seller.

(4). Issuing Bank membuka sebuah L/C dan mengirimkannya kepada Advising Bank. (Sekaligus mengirimkan copy-nya kepada buyer, buyer mengirimkan copy tersebut kepada pihak seller sebagai konfirmasi bahwa L/C telah dibuka). Jika issuing Bank tidak mempunyai hubungan correspondent dengan Advising Bank, maka buyer akan mencari Bank Correspondent sebagai perantara.

(5). Advising Bank menyampaikan L/C tersebut kepada beneficiary (seller).

(6). Setelah barang/jasa yang dipesan siap untuk dikirimkan, beneficiary (seller) menyiapkan dokumen yang dipersyaratkan di dalam L/C (dokumen export). Jika dokumen telah siap, maka beneficiary akan menyerahkan dokumen tersebut kepada Advising Bank.

(7). Advising Bank akan mempelajari isi dokumen, jika telah memenuhi syarat (sesuai dengan kondisi L/C) maka dokumen akan dikirimkan kepada Issuing Bank untuk meminta pembayaran, jika tidak maka dokumen akan ditolak dan dikembalikan kepada beneficiary serta memberitahukan penyimpangan yang telah terjadi.

(8). Begitu dokumen diterima, Issuing Bank akan memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang diterima dengan term and condition di dalam L/C, Jika tidak sesuai maka pembayaran akan ditolak. Jika sesuai maka Issuing Bank akan membayar pihak beneficiary (seller) melalui Advising Bank, serta mengirimkan dokumen tersebut ke pihak buyer. Dengan dokumen asli yang diterima dari issuing bank, pihak buyer akan mengambil barang/jasa di custom, tanpa dokumen asli tersebut, pihak buyer tidak akan bisa mengambil barang/jasa tersebut.


Letter of Credit Amendment
Perhatikan butir (4) dari alur proses L/C di atas, begitu sebuah Letter of Credit dibuka, maka Issuing Bank akan mengirimkan L/C tersebut ke pihak Advising Bank, sekaligus mengirimkan copy L/C tersebut kepada pihak buyer. Selanjutnya buyer akan mengirimkan copy tersebut kepada pihak seller. Seller akan memeriksa isi “Term and Condition” dari L/C yang dibuka. Apabila seller menemukan kondisi atau persyaratan yang tidak sesuai dengan apa yang diharapkan (tidak bisa dipenuhi), maka seller akan meminta pihak buyer untuk melakukan perubahan atas L/C tersebut. Perubahan L/C itulah yang disebut dengan Letter of Credit Amendment. Jika buyer setuju dengan perubahan (amendment) yang diminta oleh seller, maka buyer akan meminta pihak Issuing Bank untuk melakukan amendment. Issuing Bank mengirimkan amendment tersebut ke pihak Advising Bank. Advising Bank menyampaikan amendment tersebut kepada pihak seller (beneficiary) sekaligus minta konfirmasi bahwa amendment tersebut memang diminta oleh pihak seller.


Karakteristik sebuah Letter of Credit
Untuk mengetahui apakah sebuah Letter of Credit baik atau vuruk kondisinya, maka perlu terlebih dahulu mengetahui karakterikstik dari sebuah L/C. Berikut adalah karakterikstik-karakteristik dasar dari sebuah L/C :


Transferable / Non Transferable
Karakteristik ini adalah menunjukkan, apakah Letter of Credit tersebut boleh dipindah-tangankan atau tidak

(-). Transferable, artinya : Bisa dipindah tangankan. Kondisi tranferrable biasanya disertai dengan kondisi lain yaitu adanya “Blank Endorsment”. Artinya : dengan blank endorsement, maka L/c tersebut dapat dipindahtangankan kepada pihak manapun sesuai dengan keinginan beneficiary. Jika dalam keadaan “endorsed” (ter-endor), maka L/C tersebut hanya boleh dicairkan oleh pihak yang mengendors saja.
(-). Non Transferable : lawan dari transferable.

Pada umumnya seller tidak akan menerima non-transferrable L/C.


Revocable/Irrevocable

(-). Revocable : artinya “Term and Condition” di dalam L/C yang telah diterbitkan dapat diubah sewaktu-waktu oleh Issuing Bank (atas permintaan Buyer) tanpa meminta persetujuan pihak Issuing Bank maupun Beneficiary (seller). Karakteristik L/C ini adalah tidak baik. Tidak satupun seller yang bersedia menerima L/C jenis revocable.
(-). Irrevocable : artinya “Term and Condition” di dalam L/C yang telah diterbitkan hanya boleh diubah atas kesepakatan beneficiary (seller) dengan buyer. Karakteristik ini adalah baik dan diminta oleh seller manapun.


Availability

(-). Available at any bank : artinya L/C tersebut boleh dicairkan di bank manapun yang ditunjuk oleh pihak beneficiary. Kondisi ini sangat diharapkan oleh pihak seller, karena dengan kondisi ini Issuing Bank wajib mencari correspondent bank untuk berhubungan dengan Advising Bank yang di tunjuk oleh pihak seller. Dan atas biaya correspondent yang timbul, pihak Issuing Bank wajib menaggungnya dengan mendebit rekening buyer.
(-). Available only at Bank A : artinya seller harus menunjuk bank yang memiliki correspondent dengan Bank A untuk melakukan pencairan L/C. Dan Advising Bank wajib menanggung biaya correspondent yang timbul dengan mendebit rekening seller. Karakteristik L/C seperti ini biasanya tidak bisa diterima oleh pihak seller.by :Indra putra

INSTRUMENT PEMBAYARAN : LETTER OF CREDIT (L/C) - Serie 1

Apa itu Letter of Credit dan Mengapa Penting Untuk Diketahui ?

Letter of Credit yang biasa disingkat dengan (L/C) merupakan salah satu instrument pembayaran yang sangat penting dalam perdagangan international. Letter of Credit sangat vital dalam memberikan keyakinan kepada pembeli (buyer) maupun penjual (seller) dalam melakukan perdagangan international (export-import).

Dengan tersedianya Letter of Credit :

Penjual (Seller/Exporter) :

Mendapat keyakinan akan ketersediaan pembayaran atas barang dan atau jasa yang diserahkan. Dengan telah dibukanya Letter of Credit oleh pihak buyer, seller tidak perlu khawatir mengenai adanya kemungkinan barang dan atau jasa yang diserahkan tidak (kurang)dibayar, sepanjang klausa (Term and Condition) yang tercantum di dalam L/C dipenuhi. Keyakinan tersebut diperoleh dengan adanya penegasan dari pihak bank pembuka L/C bahwa pihak pembeli (buyer) memiliki kemampuan yang cukup untuk membayar dan dalam hal ini bank pembuka L/C menjamin akan mendibit rekening pihak pembeli, jika pihak penjual menyerahkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan.

Bahkan di Indonesia, penguasaan terhadap sebuah Letter of Credit (L/C), bisa dijadikan dasar permohonan "Kredit Export (KE)" guna memperoleh dana lebih awal dari bank devisa, untuk dipergunakan sebagai modal kerja dalam memproduksi barang yang difasilitasi oleh Letter of Credit tersebut. Tentu saja pihak bank akan mengenakan bunga tertentu atas kredit tersebut, yang biasa disebut dengan bunga diskonto.


Pembeli (Buyer/Importer) :

Memperoleh keyakinan bahwa dia/mereka hanya akan membayar seller atas penyerahan barang dan atau jasa yang dipesannya sesuai dengan syarat yang telah disepakati sebelumnya yang akan dituangkan di dalam "Term and Condition" L/C yang akan dibuka. Dalam hal ini bank pembuka hanya akan mendebit rekening buyer, jika bank telah menerima dokumen yang dipersyaratkan.

Bagi mereka yang berada di bagian accounting maupun keuangan, mengenal dan mengetahui dasar mekanisme kerja letter of credit adalah penting, sehingga dapat diestimasi : kapan dan bagaimana TRANSAKSI SALES (jika perusahaan bertindak selaku seller) atau PURCHASE (jika perusahaan bertindak sebagai buyer) akan berakibat terhadap POSISI KAS perusahaan. Jika rekan-rekan di accounting atau keuangan menguasai mekanisme "Letter of Credit", maka itu merupakan nilai plus yang melengkapi keahlian dalam mengelola keuangan perusahaan (tinggal beberapa langkah menuju jenjang career yang lebih tinggi/financial controller). Menarik kan ?.

Sedangkan bagi mereka yang berkecimpung dalam dunia export-import, "Letter of Credit" adalah sesuatu yang wajib untuk dikuasai. Bagaimana tidak, atas proses export-import yang menggunakan instrument Letter Of Credit, langkah demi langkahnya harus selalu stick on (berpatokan) pada butir-butir “Term and Condition” yang tercantum di dalam Letter of Credit. Mulai dari :
(-). Packing Instruction : dimension, unit weight, quantity/volume per pack, side/front pack marking, dll.
(-). Document Required : Export License, Commercial invoice, Certificate of Inspection, Fumigation Certificate, dll.
(-). Shipping Instruction : Nominated Forwarder, Port of Departure, Notify Party, Port of Destination, Consignee Name, dll.

Penyimpangan (discrepancies) sangat kecil/sepele sekalipun terhadap instruksi (instruction) maupun permintaan (requirement) yang tercantum di dalam “Term and Condition” OTOMATIS MENGAKIBATKAN GAGALNYA REALISASI PEMBAYARAN atas sebuah transaksi yang di fasilitasi dengan Letter of Credit. Dan ini adalah tanggung jawab mereka-mereka yang berada di bagian Export-Import.

Catatan Penting :
Dalam sebuah transaksi yang menggunakan Letter of Credit, yang menjadi penentu dasar realisasi pembayaran adalah Dokumen. Sedangkan kondisi barang/jasa yang diperjual-belikan maupun hal-hal lain yang menyangkut kesepakatan seller dengan buyer, adalah diluar tanggung jawab institusi keuangan (dalam hal ini bank), artinya : bank pembuka berhak mendebit rekening buyer dan wajib membayarkannya kepada seller melalui bank yang ditunjuk begitu dokumen diterima dalam keadaan lengkap dan sesuai dengan kondisi yang dipersayaratkan, terlepas apakah barang/jasa yang diserahkan dalam keadaan yang sesuai dengan kesepakatan antara buyer dengan seller atau tidak.

by :Indra putra

Menganalisa Shipping Charge

Digg this
Yakinkah anda dengan angka-angka yang ada pada debit note shipping charge yang ditagih oleh shipping agent? Bagaimana agar anda merasa nyaman membayarnya?. Itulah kira-kira yang menjadi topic di posting ini. Dari beberapa email yang masuk, masih banyak yang ragu-ragu (sebagian lagi tidak tahu) mengenai unsur apa saja yang ditagihkan oleh shipping agent, dan apakah charges tersebut wajar?.


Seperti sudah sering saya bahas di blog ini, dalam perlakuan akuntansi, semua pengeluaran yang terkait dengan usaha untuk:

[1]. membawa bahan baku atau inventory ke gudang kita adalah bagian dari harga pokok bahan baku atau inventory tersebut (jika yang di-import adalah bahan baku atau inventory). Baca artikel COGS, PPN & PPh Imprt (Pasal 22).

[2]. membawa mesin atau peralatan hingga peralatan tersebut dapat berfungsi (read: beroperasi) adalah bagian dari harga perolehan mesin atau peralatan tersebut (jika yang di-import adalah mesin atau peralatan). Baca artikel: Perolehan Aktiva Tetap

Yang menjadi persoalan adalah; terdiri dari apa sajakah biaya-biaya tersebut?


Okay, read on the detail….

Lets assume freight forwarder (or shipping line for sea shipment) or the shipping agent (broker) mengirimkan deit note (tagihan) kepada kita selaku importer. Tentu ada banyak unsur yang dibebankan kepada kita, diantaranya:


[1]. Freight cost

Adalah beban (charge) yang ditagihkan oleh airlines (shipping lines for sea shipment) yang diteruskan oleh pihak shipping agent kepada kita. Ideally, shipping agent tidak melakukan mark-up atas beban ini. Purely hanya memindahkan angka debit note dari airlines/shipping-lines ke dalam debit notenya sendiri.

To make it sure (in the case jika anda tidak yakin), bisa di check langsung ke airlines/shipping lines-nya. Tetapi ada cara yang terbaik adalah selalu meminta quotation sebelum menunjuk shipping agent (meskipun anda sudah memiliki regular agent), you never know that might tens of other shipping agents attempts to get a business from you with a better quotes (saya akan post satu tips khusus secara terpisah, yaitu: How hire a shipping agent in smart way).


[2]. PIB (pemberitahuan import barang)

Dalam hal import barang, iya benar PIB diperlukan (it’s a must), dan jika importer tidak memiliki ijin import, iya biasanya forwarder mengenakan fee ini diluar document/admin fee (karena mungkin forwarder akan mempergunakan ijin import pihak ke-3). Dalam hal impoter memiliki ijin import sendiri, seharusnya, pengurusan PIB telah included dalam document fee.

[3]. Handling Fee (Handling Charge)

Adalah charge yang dikenakan sebagai imbal balik atas jasa bongkar muat hingga barang naik ke truck. Handling ini bisa disebutkan berbeda-beda antara satu shipping agent dengan shipping agent yang lain: ada yang menyebutnya ”Ground Handling” bisa disebut ”Terminal Handling”. Kita yang bukan orang shipping, tentunya lumayan dibuat bingung oleh sebutan-sebutan ini. Yang konyol, terkadang handling charge (fee) di sebutkan dua kali dalam satu debit note. Yang satunya di sebut THC (=terminal handling charge) yang satunya lagi disebut handling saja (handling ”toq) entah apalagi yang di handle selain mengeluarkan barang dari custom.


[4]. Red Line Inspection Charge

Untuk regular CI (=Custom Inspection) adalah tidak berbayar, karena itu sudah menjadi tanggung jawabnya bea cukai. Tetapi ”Red Line Inspectionadalah charge untuk custom clearance dalam hal barang yang diimport bermasalah e.g.: kondisi muatan (barang) tidak sesuai dengan apa yang tercantum di document Import, atau barang yang dilarang untuk di import, atau prosedur kemasan barang tidak memenuhi standard custom, yang terkadang di over-ride oleh oknum yang biasa berstatus ”pak ogah”. Bagaimana jika efek (barang kiriman) anda baik-baik saja alias no problem, should shipping agent charge us for a red line inspection? They should not!.

Tips: hindari masalah ini dengan meminta guide-lines dari shipping agent sebelum import dilakukan (shipping agent should be able to provide a proper guide-lines, otherwise you may consider to recruit a better agent), lalu koordinasikan guidelines tersebut dengan pihak exporter atau shipping agent anda yang di di luar negeri sana, agar semuanya compliance dengan regulation di both departure custom and destination custom (again: saya akan post tips khusus mengenai cara memilih shipping agent secara terpisah, get a more insightful tips about this).


[5]. Trucking (pengangkutan dari port ke gudang)

It should been quiet obvious already.


[7]. Documents Charge/fee

Seperti sudah saya sampaikan di point no.2 di atas (PIB), segala document import (kertas, pengurusan fee yang di charge oleh pihak ketiga) seharusnya telah termasuk di sini. Dirinci satu-persatu secara terpisah adalah bagus, tetapi hati-hati dengan double-charged.


[8]. Storage (demurage charge)

This is another tricky charge (so watchout). Demurage diperlukan jika barang sampai menginap di port karena kondisi barangnya itu sendiri (e.g.: barang perlu di re-packed) atau karena barangnya bermasalah di custom, diluar masalah seperti itu mustinya demurage charge menjadi tanggung jawab forwarder/broker, karena mereka lambat dalam menangani proses clearance. So, hati-hati dengan charge seperti ini.


Mengenai Bea Masuk (Import Duty): silahkan baca article mengenai menghitung be masuk (import duty calculation), mengenai pajak import: silahkan baca artikel import tax calculation.


Hey, tahukah anda: ada satu jenis charge yang belum saya sebutkan dalam menganalisa shipping charge di atas?, apa itu? PPN! :-P, bukan PPN Import, tetapi PPN yang dikenakan oleh shipping agent atas jasa mereka. Berapakah besarnya PPN yang dikenakan oleh shipping agent? Berapa tariff-nya (clue: ada tariff biasa ada tariff effective), mengapa ada tariff effective? berapa tariff effective-nya?, bagaimana menghitung PPN Shipping agent dengan tariff effective? Bagaimana mengitung PPN shipping jasa shipping agent dengan tariff biasa?. Kita bahas di posting saya selanjutnya: Menghitung PPN untuk Shipping Agentby :Indra putra
sumber:
http://putra-finance-accounting-taxation.blogspot.com/2008/06/menganalisa-shipping-charge.html

Selasa, 22 Februari 2011

Tiga langkah anggun untuk mengundurkan diri

Di berbagai belahan dunia, banyak negara baru bangkit dari resesi keuangan yang sempat mengguncang beberapa tahun terakhir. Bahkan kini, di beberapa negara terutama di Timur Tengah dan Afrika sedang bergolak dengan berbagai revolusi. Kemiskinan dan sulitnya mencari pekerjaan adalah sesuatu yang dengan mudah kita jumpai dimanapun, termasuk di Indonesia.
Jika Anda salah satu dari mereka yang beruntung memiliki sebuah pekerjaan, hal itu adalah sesuatu yang patut disyukuri. Namun hal tersebut bukan juga penghalang bagi Anda untuk mengejar pekerjaan impian Anda dan mencapai sesuatu yang lebih baik. Jadi jika Anda salah satu orang yang sedang mempersiapkan diri untuk berhenti bekerja dan mulai melangkah mengejar mimpi Anda, ada hal penting yang harus Anda lakukan ketika mengajukan pengunduran diri. Berikut ini adalah tiga langkah untuk keluar dari tempat kerja secara anggun:
  • Tinggalkan kesan yang manis
Apapun alasan Anda keluar dari pekerjaan, menemukan pekerjaan baru yang lebih baik, bosan dengan pekerjaan saat ini, tidak tahan menghadapi atasan Anda yang menyebalkan atau alasan yang lainnya, Anda harus tanamkan dalam pikiran Anda bahwa Anda tidak bisa meninggalkan pekerjaan itu dengan kesan yang buruk. Jangan membakar jembatan yang suatu saat mungkin Anda akan lewati kembali.
Jadi, ketika Anda memberitahukan pengunduran diri Anda secara pribadi kepada pemimpin Anda (sebelum memberi tahu orang lain), pastikan bahwa Anda menjelaskan alasan Anda dalam sebuah pernyataan yang positif. Tunjukkan rasa terima kasih atas semua yang bos Anda lakukan bagi Anda dan bagaimana ia telah membimbing Anda selama ini sehingga Anda bisa bertumbuh menjadi pribadi yang lebih baik.
Jika Anda ingin menyampaikan kritikan atau umpan balik, sebaiknya di lain waktu, jangan bersamaan dengan pemberitahuan pengunduran diri Anda. Selain itu, pastikan kritikan itu bertujuan untuk membantu tim atau oraganisasi yang Anda tinggalkan agar berjalan lebih baik.
  • Bantu mencari pengganti Anda
Pemberitahuan biasanya diberikan minimal dua minggu sebelum waktu pengunduran diri Anda – dan Anda harus berkomitmen untuk hal ini. Jika Anda memiliki waktu yang lebih fleksibel, tawarkan untuk membantu dalam transisi beberapa minggu tambahan. Lebih baik lagi, jika Anda bisa memberikan pengajuan pengganti diri Anda. Meninggalkan tim Anda dengan menyerahkannya kepada orang yang baik akan memberikan kesan yang baik bagi perusahaan.
  • Menjaga hubungan
Banyak perusahaan menyadari nilai dari jaringan mantan pekerjanya. Sebaliknya, mantan rekan kerja dan manajer Anda adalah aset yang penting bagi Anda – bukan hanya untuk surat referensi. Hubungan Anda dengan mantan rekan kerja atau manajer Anda, mungkin saja membuka peluang di masa depan nanti. Siapa yang tahu apa yang akan terjadi setelah Anda memasuki pekerjaan baru Anda nanti? Dunia ini berputar, jaga jaringan teman dan rekan kerja yang Anda miliki, mereka adalah harta yang ternilai dalam hidup ini.
by :Indra putra

Kamis, 17 Februari 2011

Cerdas Pilih Obat Bebas

Meskipun dosis obat yang dijual bebas terbilang aman, tetapi kita tetap perlu cermat memilih dan memperhatikan aturan pemakaian. Apalagi, banyak juga obat bebas yang sebenarnya membutuhkan resep dokter tetapi bisa dibeli secara bebas. Lantas, bagaimana memilih obat warung yang terbaik dan berkhasiat tanpa merusak diri?

1. Obat bebas hanya untuk pertolongan pertama
Malah kita dianjurkan oleh ahli kesehatan agar selalu menyimpan obat bebas yang memang adalah obat legal, seperti obat demam, flu, batuk, dan oralit, di kotak obat sebagai persediaan untuk pertolongan pertama. Namuni, bila gejala sakit masih berlanjut hingga 2 hari Anda harus segera berkonsultasi ke dokter untuk pemeriksaan lebih lanjut.

2. Ketahui kandungan obat
Sebelum meminum obat, Anda perlu mengetahui kandungan yang terdapat dalam obat tersebut untuk memastikan agar kita tidak memiliki alergi terhadap kandungan obat.

3. Sesuaikan dengan penyakit
Misalkan, saat Anda batuk, perhatikan apakah batuk tersebut termasuk jenis batuk kering atau batuk berdahak. Begitu pula jika Anda terserang flu. Anda dapat mendeteksinya. Jika flu mengeluarkan cairan encer, maka itu biasanya disebabkan oleh virus. Untuk bisa sembuh, Anda hanya perlu cukup istirahat, minum banyak air, dan makan makanan bergizi. Jika cairan kental, maka itu berarti flu yang disebabkan oleh bakteri dan perlu diatasi dengan minum antibiotik dari dokter.

4. Dosis jangan berlebihan alias pas
Gunakan obat sesuai dosis yang tertera dalam kemasan. Hindari konsumsi kandungan tertentu dari obat dengan dosis dua kali lipat atau lebih.

5. Perhatikan komposisi obat
Dalam memilih obat warung, perhatikan juga komposisinya. Misalnya, Anda memiliki masalah gangguan perut. Untuk itu, Anda sebaiknya menghindari obat-obatan yang mengandung asetosal, ibuprofen, dan asam mefenamat. Pilihlah acetaminophen atau parasetamol. Jika Anda sering mengalami sakit kepala disertai mual, sebaiknya minum obat antimual terlebih dahulu.

6. Jika bersamaan dengan obat resep
Jika Anda terbiasa meminum obat warung sedangkan saat itu Anda sedang konsumsi obat resep, maka tanyakanlah pada dokter atau apoteker sebelum mengkonsumsi obat warung. Pasalnya, obat warung dapat berinteraksi dengan obat-obatan yang diresepkan dokter.
Cerdaslah memilih obat bebas tersebut demi kesehatan Anda... by :Indra putra

Bahaya Mematikan Di Balik Mengobati Diri Sendiri

Minum obat dengan takaran sendiri tidak selalu merupakan ide yang baik. Dengan melakukan hal ini, kemungkinan terbaiknya bisa membuat Anda sakit perut atau kemungkinan terburuknya Anda harus masuk Unit Gawat Darurat.
Sakit kepala? Ambil saja analgesik. Kalau demam? Antipiretik dapat menyembuhkannya. Bagaimana kalau tenggorokan sakit? Oh, antibiotik obatnya. Berapa kali Anda mendengar orang-orang melakukan hal ini? Jika jawabannya sering, mereka bisa saja termasuk golongan orang yang memiliki kebiasaan mengobati diri sendiri seperti yang dilakukan oleh banyak orang yang berpendidikan lainnya yang merasa tidak masalah untuk mengkonsumsi obat tanpa petunjuk dokter.
Banyak dari Anda yang mungkin tidak menyadari hal ini, namun obat-obatan ini bukan berarti tak memiliki efek samping dan dapat menimbulkan malapetaka pada sistem tubuh Anda jika dikonsumsi tanpa nasehat profesional. Berikut adalah obat-obat yang sering disalah-gunakan dan potensi efek samping yang mengikutinya:

Pain Killers (Penghilang Rasa Sakit)
Pain killers adalah obat yang dipakai untuk menghilangkan rasa sakit. Kebanyakan dari obat tersebut termasuk ke dalam kelas obat yang disebut obat anti-inflamasi non-steroid (NSAIDS), yang mengontrol peradangan, demam dan nyeri. “Mengkonsumsi obat ini tanpa konsultasi, membeli obat ini berulang kali dengan menggunakan resep yang sama, meminum dosis ganda dengan harapan lebih cepat menghilangkan rasa sakit atau menggunakan obat yang sisa untuk gejala sama yang muncul kemudian bisa menempatkan orang dalam kesulitan,” ujar Dr Jeetendra Jain, seorang dokter Mumbai spesialis nyeri.
Potensi efek samping:
  • Dapat menyebabkan bisul dan pendarahan di perut.
  • Dapat meningkatkan zat asam perut, mual, muntah, diare, sembelit, pusing, ruam, dan sakit kepala.
  • Meningkatkan tekanan darah dan dapat menangkal efek dari beberapa obat tekanan darah. Juga dapat menyebabkan gagal jantung.
  • Menyebabkan masalah ginjal.
Pengobatan alternatif: “Gunakan kompres panas atau dingin, olahraga, fisioterapi atau beristirahat, seperti yang disaranakn dokter Anda untuk mengurangi sakit leher atau punggung, sakit kepala atau nyeri sekujur tubuh, daripada mengambil obat pereda sakit dan sering mengkonsumsinya,” saran Dr Jain.
Sirup Obat Batuk
Biasanya merupakan obat yang digunakan untuk mengobati batuk dan terdiri dari dua jenis. Sirup yang digunakan untuk batuk kering yang disebut pereda batuk atau antitusif, sedangkan untuk membantu meredakan batuk berdahak adalah ekspektoran. Karena kebanyakan jenis obat ini mengandung alkohol, orang cenderung menggunakannya dengan dosis yang semakin besar.
Potensi efek samping:
  • Jantung berdebar atau detak jantung tidak teratur.
  • Mulut kering.
  • Mual, nyeri perut, sembelit.
  • Pusing, penglihatan kabur, mengantuk.
  • Telinga mendengung.
  • Kegelisahan, kebingungan dan berkurangnya konsentrasi.
Pengobatan alternatif: Campur madu dengan air hangat untuk menenangkan batuk atau seteguk air putih setiap beberapa menit jika tenggorokan Anda serak. “Temui dokter Anda sehingga ia dapat memberi saran pengobatan penyebab batuk, daripada mengobatinya dengan sirup obat batuk,” ujar Col Dwivedi, Spesialis THT pda klinik Angkatan Bersenjata, New Delhi. “Batuk adalah bentuk mekanisme dari pertahanan tubuh dimana tubuh Anda melempar keluar iritasi atau infeksi melalui dahak, yang menyertai batuk, jadi saya sarankan untuk tidak menahannya,” tambahnya.

Antibiotik
Antibiotik adalah obat yang digunakan untuk mengobati infeksi yang disebabkan oleh bakteri. Biasanya, sistem kekebalan tubuh kita dapat melawan bakteri dan menghentikannya dari multiplikasi yang dapat menyebabkan infeksi. Namun ada kalanya ketika daya tahan tubuh turun dan tubuh tak mampu mengontrol infeksi. Saat itulah Anda membutuhkan antibiotik. “Fakta bahwa sistem kekebalan tubuh yang kompeten dapat mengontrol banyak infeksi seharusnya menjadi alasan yang cukup bagi masyarakat untuk tidak mengkonsumsi antibiotik secara teratur dan membiarkan tubuh mereka untuk bekerja secara alami,” ujar Dr Sunali Kashyap, seorang dokter gigi di Noida. Sebagian besar dari mereka yang mengkonsumsi antibiotik tanpa pengawasan tidak memahami dosis yang tepat dan cenderung menghentikan pengobatan saat sudah merasa lebih baik. “Padahal jika Anda mengambil dosis yang tidak memadai dengan interval yang tidak teratur untuk durasi yang tidak lengkap, bakteri bisa menjadi resisten terhadap obat dan obat tersebut akan menjadi tidak efektif untuk penggunaan di masa depan,” tambah Dr Kashyap.
“Ciprofloxacin, yang umumnya diberikan tanpa pengawasan, adalah obat anti-TBC tingkat rendah dan terkadang dapat menutupi tuberculosis jika diambil oleh pasien,” ujar Dr Deepak Raina, seorang ahli bedah ortopedi di Indian Spinal Injuries Centre, New Delhi.
Potensi efek samping:
  • Reaksi alergi seperti pembengkakan bibir, wajah dan lidah.
  • Buang air besar.
  • Mual, muntah dan pusing.
  • Peradangan pada usus besar (kolitis) terutama pada orangtua.
  • Infeksi vagina pada wanita yang disebabkan oleh pertumbuhan jamur karena penekanan ‘bakteri baik’.
  • Antibiotik tertentu dapat mengurangi efektivitas pil kontrasepsi oral.
Pengobatan alternatif: “Biarkan dokter Anda menggunakan pengalamannya untuk menentukan antibiotik mana yang Anda butuhkan, atau apakah Anda benar-benar membutuhkannya,” saran Col Dwivedi.
Obat Homoeopathic
Homoeopathy menawarkan solusi pengobatan kepada individu berdasarkan gejala spesifik. Homoeopath menanamkan dalam pikiran dari psikologis pasien, kebiasaan, kesukaan, ketidak-senangan, dan temperamen, sebelum meresepkan obat tertentu. Homoeopathy sendiri mengarah pada pentingnya instruksi yang benar sebelum mengkonsumsi obat.
Selain itu, obat ini tidak kehilangan efek samping yang umum diyakini. “Meskipun mereka dibuat dari sumber alami dan efek sampingnya tidak mematikan, namun dapat menyebabkan gangguan perut dan jantung berdebar jika dikonsumsi secara sembrono dalam waktu lama. Bahkan, Anda juga mungkin memiliki penyakit obat, yaitu mengalami tanda-tanda dan gejala dari obat itu sendiri,” ujar Dr Monika Nath, seorang dokter homoeopath dari New Delhi.
“Terkadang obat tertentu dapat megurangi gejala dan seseorang mungkin menambah dosis untuk mendapatkan hasil yang lebih baik dalam waktu yang lebih panjang sebagai antisipasi dari pengobatan utuh, dan tidak menyadari bahwa hal tersebut bukanlah pengobatan yang tepat sama sekali. Hal ini dapat menyebabkan efek samping, yang mungkin memerlukan intervensi medis,” tambahnya.
Oleh karena itu pastikan gejala penyakit, cakupan dan potensi dari obat tersebut sebelum mengkonsumsinya.
Obat Ayurvedic
Obat ini juga berasal dari produk alami dan banyak dari mereka yang tersedia tanpa pengawasan, tapi tidak boleh dikonsumsi tanpa instruksi dari dokter ayurvedic yang berkualitas. “Obat-obatan ayurvedic harus ditentukan berdasarkan tipe tubuh pasien, usia, gaya hidup, kebiasaan diet, dan durasi penyakit. Dosis, durasi, pembatasan diet dan bahkan jeda waktu pemakaian sangat penting untuk mendapatkan manfaat yang optimal dan menghindari efek samping,” ujar Dr Shantala Priyadarshini, MS (Ayurveda) dari Mysore. “Efek samping dapat berkisar dari ruam ke buang air besar dan perut kembung dan ketergantungan terhadap obat,” tambahnya. Jadi berhati-hatilah sebelum Anda mengambil triphala atau tulsi tanpa konsultasi sebelumnya.
Obat adalah zat yang memiliki beragam efek pada sistem Anda, banyak diantaranya yang tidak diinginkan. Seorang dokter, hanya setelah mengobservasi secara ekstensif, menjadi mampu untuk menilai tubuh Anda disertai resiko dan manfaat yang termasuk dalam penawaran pengobatan. Jadi, memberikan resep obat sebaiknya diserahkan kepadanya.

Source : completewellbeing.com

by :Indra putra

6 Tips Sehat Yang Seringkali Anda Abaikan

Anda mungkin muak mendengar bagaimana diet tidak akan selalu berhasil bagi Anda untuk menurunkan berat badan. Masalahnya kemudian adalah, apa yang dapat Anda lakukan untuk menurunkan berat badan? Berikut adalah beberapa tips yang akan membuat Anda lebih mudah untuk menurunkan berat badan dan membuat lemak menjauh.

Televisi
Kecuali Anda sedang mengikuti instruktur aerobik melalui layar kaca, sekaranglah saatnya untuk mematikan televisi di rumah Anda! Orang seringkali menghabiskan banyak waktu untuk duduk di depan televisi. Penelitian menunjukkan bahwa tindakan ini sebenarnya membakar kalori lebih sedikit bila dibandingkan dengan Anda tidur. Bayangkanlah hal itu! Matikan televisi dan berjalan kaki sejenak setelah makan malam akan membuat Anda merasa lebih baik dalam penggunaan waktu Anda dan membakar beberapa kalori berlebih di waktu yang sama.

Tidur
Tidur merupakan kunci dalam menurunkan berat badan. Mereka yang tidak memiliki waktu tidur yang cukup memiliki resiko lebih tinggi untuk menderita obesitas. Beberapa hal berkontribusi pada fakta ini. Kelelahan membuat Anda lebih sering merasa lapar, ditambah lagi Anda menjadi lebih mudah marah dan tertekan yang selanjutnya dapat memperburuk situasi. Anda setidaknya harus tidur selama delapan jam dalam sehari.
Aturlah tidur malam Anda secara rutin. Waktu tidur yang dijadwalkan akan membuat tubuh Anda secara alami merasa ngantuk sekitar waktu yang sama setiap malam.

Jangan Pernah Berbelanja Dalam Keadaan Lapar
Pernahkah Anda pergi ke toko kelontong dalam keadaan lapar? Kemungkinan Anda akan pulang dengan membeli barang-barang yang tidak Anda rencanakan sebelumnya. Anda mungkin akan ngemil juga dalam perjalanan pulang. Inilah sebabnya kenapa Anda tidak boleh pergi berbelanja di saat lapar. Anda cenderung membeli semua hal yang terlihat baik, dan semua hal akan terlihat baik saat Anda lapar. Lebih baik Anda membuat daftar belanjaan dan berbelanja sesuai daftar setelah Anda makan terlebih dahulu.

Rencanakan Menu Harian
Saat Anda makan secara mendadak, Anda tidak benar-benar terfokus pada penurunan berat badan sebagaimana keinginan untuk memenuhi rasa lapar Anda. Sisihkan waktu untuk merencanakan menu harian Anda, termasuk saat mengemil dan cemilan apa yang akan Anda makan. Dengan cara ini Anda akan siap untuk mempertimbangkan dampak kesehatan dari makanan Anda.

Lakukan Secara Perlahan
Bukanlah suatu hal yang sehat dan sangat tidak dianjurkan untuk kehilangan berat badan dalam waktu singkat. Jika Anda langsung kehilangan beberapa kilo dalam seminggu, hal ini akan beresiko terhadap kesehatan Anda. Tujuan sehat adalah menurunkan berat badan sedikit demi sedikit setiap minggunya. Hal ini tidak hanya sehat tapi juga bermanfaat untuk jangka panjang.

Mengampuni Diri Sendiri
Bagi mereka yang telah mencoba berbagai macam diet dan gagal, mungkin akan menjadi sulit bagi Anda untuk melihat ke dalam cermin. Hal pertama yang harus Anda lakukan adalah mengampuni diri Anda sendiri untuk apa yang Anda lhat sebagai kegagalan dan sadarilah sebagian dari kegagalan itu sudah Anda takdirkan dari awal untuk gagal. Mencintai diri Anda sendiri merupakan kunci keberhasilan dalam usaha apapun baik untuk menurunkan berat badan maupun kehidupan pada umumnya.
by :Indra putra

Mengatasi Mabuk Udara Dalam Penerbangan Panjang

Jika Anda sering bepergian, Anda mungkin akan mengalami mabuk udara sesekali. Mabuk udara merupakan bentuk penyakit gerakan yang terjadi sebagai akibat tekanan udara dan gangguan telinga bagian dalam, yang dapat menyebabkan ketidakseimbangan dalam tubuh. Merupakan hal normal bagi orang sehat untuk mengalami mabuk udara namun tidak harus terjadi.
Ada beberapa cara yang sederhana dan dapat menjadi solusi alami untuk Anda gunakan menjaga diri Anda dari mabuk udara.

Buah Pala
Pada saat Anda mulai merasakan mabuk udara, ambil setengah buah pala dan letakkan di bawah lidah Anda. Pala dapat menenangkan dan menstabilkan efek perbedaan tekanan, dan saat menempatkannya di bawah lidah hal itu membuka aliran darah untuk mengalir dengan cepat.

Teh Jahe
Jika Anda rentan terhadap mabuk udara, saat Anda duduk di pesawat mulailah menghirup teh jahe. Jika maskapai penerbangan tidak memiliki teh jahe sachet-an (dan kebanyakan memang tidak), bawalah milik Anda sendiri dan mintalah sedikit air panas. Jahe memiliki efek anti mual alami. Jika teh jahe tidak tersedia, mintalah beberapa permen jahe. Merupakan sebuah ide yang baik untuk membawa beberapa kapsul jahe untuk berjaga-jaga.

Daging Dan Keju
Daging dan keju dapat menjadi makanan yang baik sebelum Anda terbang. Hindari gula maupun makanan tinggi karbohidrat sebelum penerbangan. Gula dan karbohidrat dapat menyebabkan adrenalin berpacu, yang dapat memicu perasaan mabuk laut maupun serangan panik. Jika Anda makan sebelum terbang, makanlah makanan tinggi protein dengan beberapa sayuran rendah karbohidrat.

Peppermin
Menyimpan minyak angin merupakan obat yang baik untuk mabuk udara maupun mual. Sebelum melakukan penerbangan, bawalah sebotol kecil minyak angin di tas bawaan Anda. Jika tidak memungkinkan, bawalah beberapa permen pedas.

Pecahan Es Batu
Mintalah beberapa potong pecahan es batu. Mengisap es batu dapat membantu menetralkan perut dan mengencerkan asam yang dapat menyebabkan mabuk udara. Pramugari akan dengan senang hati memberikan kepada Anda kapanpun Anda minta.

Melihat Pemandangan Dari Jendela Pesawat
Saat memesan tiket penerbangan Anda, cobalah untuk mendapatkan tempat duduk di samping jendela. Anda akan menemukan dengan memiliki pandangan ekstra dapat membuat Anda lebih tenang. Jika Anda menemukan bahwa duduk di samping jendela membuat Anda merasa sesak nafas, bookinglah kursi paling pinggir sehingga Anda dapat bergerak bila diperlukan.

Ventilasi Udara Di Atas Kepala
Saat mengambil bangku Anda, pastikan bahwa ventilasi udara mengarah langsung ke wajah Anda. Oksigen ekstra dapat membantu mengurangi mual.

by :Indra putra

Karya Besar Datang Dari Kesendirian

Banyak orang yang menjadi kreatif dan produktif ketika mereka menyendiri atau ditinggalkan sendiri.

Sebuah mitos umum yang saya lihat di antara klien-klien saya adalah kepercayaan bahwa mereka akan melakukan sesuatu yang lebih kreatif, inovatif atau bersemangat wirausaha, mereka harus menjadi seseorang yang outgoing, pintar mengarahkan seperti Donald Trump. Tentu saja, seringkali ini menjadi kebalikan dari gaya personalitas alami mereka. Apa pendapat Anda? Apakah perlu untuk menjadi seorang yang ekstrovert agresif untuk melakukan sesuatu yang seru, jarang, dan menguntungkan?
 
Saya yakin Anda tidak mempercayai itu. Kunci untuk sukses adalah menemukan keotentikan diri Anda dan menjadi nyata dengan itu. Shakespeare benar-benar menyampaikan sebuah kebenaran dasar ketika ia mengatakan, "Ketahuilah dirimu sendiri, dan jadilah nyata dengan diri Anda, maka Anda tidak akan salah dengan orang manapun." Jika Anda seorang introvert yang merasa takut dengan pemikiran berdiri di depan banyak orang, maka ijinkan bisnis atau karir Anda untuk merangkul kenyataan tentang siapa diri Anda. Tak ada keharusan dari gaya personal yang memaksa seseorang untuk menjadi lebih ekstrovert, aktif berbicara, tegas, dan agresif untuk menempuh jalur kesuksesan.

Berikut adalah beberapa contoh pernyataan yang perlu disimak:
"Kesendirian bagi saya adalah sumber kesembuhan yang membuat hidup saya lebih berarti untuk dihidupi. Berbicara terkadang adalah siksaan untuk saya, dan saya membutuhkan banyak hari untuk berdiam untuk pulih dari kesia-siaan berkata-kata," - Carl G. Jung.

"Saya benci keramaian dan melakukan pidato. Saya benci berhadapan dengan kamera dan harus menjawab seberondong pertanyaan. Mengapa fantasi popular harus menangkap perhatianku, seorang ilmuwan, berhadapan dengan hal-hal abstrak dan senang jika ditinggalkan sendiri, adalah sebuah manifestasi dari psikologi massa yang di luar pikiranku." - Albert Einstein.

"Kita harus mengingat bahwa kita mencari kesendirian untuk bertumbuh dalam kesendirian itu untuk mencintai Tuhan dan mencintai sesama. Kita tidak pergi ke padang gurun untuk melarikan orang tetapi untuk belajar bagaimana untuk menemukan mereka: kita tidak meninggalkan mereka karena tak ada lagi yang perlu dilakukan dengan mereka, tetapi untuk mencari cara memperlakukan mereka yang terbaik." - Thomas Merton.

Keheningan tidak hanya sebuah ruang yang hampa. Keheningan seringkali dimana Tuhan berada, menunggu untuk sebuah ledakan keluar dengan kemungkinan akan solusi kreatif atau pemikiran ajaib. Dari kesendirian datanglah bab selanjutnya dalam sebuah buku atau kord pembuka dari sebuah simfoni. Dari kesendirian datanglah ritme pernafasan alami yang memulihkan dan pemulihan yang penuh ketenangan dan optimisme akan kesehatan sendiri.

Para workaholics dan yang lainnya yang kecanduan akan hingar-bingar kehilangan dari kekuatan pemberi kehidupan yaitu keheningan.
"Perkataan orang berhikmat yang didengar dengan tenang, lebih baik daripada teriakan orang yang berkuasa di antara orang bodoh." Pengkhotbah 9: 17.

Arahan Untuk Hari Ini:
Cara-cara apa yang telah Anda ingkari untuk menjadi "nyata bagi diri Anda sendiri?" Bagaimana Anda bisa melangkah ke dalam kekuatan dari keheningan dalam pekerjaan dan hidup Anda?
*Dan Miller adalah Presiden dari The Business Source, pendiri "48 Days" dan penulis dari 48 Days To The Work You Love dan 48 Days To Creative Income.
by :Indra putra